Jelaskan Dengan Lengkap Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Bisnis, Prosedur Pengadaan Dan Fakta Integritas
PENDIRIAN
BISNIS
Berikut ini
adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.
Beberapa
dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu
dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar,
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin
pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK
KERJA
Defini
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan.
Adapun isi
kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat
hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut
oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3
sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui
masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah
lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui
outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing,
walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien
perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak
langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak
kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
tersebut.
PROSEDUR
PENGADAAN
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
A. Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada 5
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
- Succecive Selection Process
adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
- Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain:
- Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan
terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu,
guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
- Pemilihan
Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
- Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
- Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
- Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan
oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
- Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
KONTAK
BISNIS
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
PAKTA
INTEGRITAS
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas:
- Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan
hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak
pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Pakta
Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
- Membantu
Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan
masyarakat atas pengadaan.
- Pakta
Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan
logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Sumber :
Diakses pada tanggal 8 April 2016
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar